ETIKA PROFESI (TUGAS 2)
Sebutkan dan jelaskan tujuan, visi dan misi, persyaratan organisasi profesi, beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global (minimal 5)
Jawab:
1. ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI)
dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember
1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan
bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas
sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah
menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
Visi:
ISTMI menjadi organisasi profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan membangun daya saing nasional bagi pembangunan Indonesia yang maju dan mandiri di tahun 2020.
Misi:
1. Memberikan kontribusi bagi ekonomi dan pembangunan masyarakat yang adil dan merata.
ISTMI menjadi organisasi profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan membangun daya saing nasional bagi pembangunan Indonesia yang maju dan mandiri di tahun 2020.
Misi:
1. Memberikan kontribusi bagi ekonomi dan pembangunan masyarakat yang adil dan merata.
2. Menjadi mitra bagi pemerintah daerah/pusat dan istansi lainnya dalam industri dan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
3. Menjadi mitra Industri Lokal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di NKRI.
4. Meningkatkan wawasan pengetahuan dan mengembangkan budaya penelitian
bagi para anggota ITMI serta mengelola publikasi serta jurnal ilmiah
yang dikeluarkan oleh dan atau dengan ISTMI.
5. Mengembangkan potensi dan berbagai peluang yang dimilik anggota ISTMI secara langsung dan tidak langsung.
6. Membangun dan menglola anggota Ikatan Sarjana Teknik Manajemen
Industri (ISTMI) yang terdiri dari anggota biasa (Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri) dan anggota luar biasa (pemerhati dan
praktisi bidang Teknologi, Industri, dan Ekonomi).
7. Membangun dan mengembangkan jaringan antar anggota ISTMI serta antar organisasi profesi.
2. ASTTI (Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia)
ASTTI didirikan pada tanggal 31
Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di
seluruh Indonesia. Didirikan berdasarkan dan didorong oleh keinginan
yang luhur untuk menghimpun, membina dan mengembangkan potensi dan daya
kreasi daripada
segenap Tenaga Teknik Indonesia dalam rangka mewujudkan tatanan
masyarakat yang adil dan makmur didalam wadah negara kesatuan republik
Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan
undang-undang
dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan
yang berlaku didalam wilayah indonesia. Standar kompetensi ahli/terampil
tenaga pelaksana jasa konstruksi
digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk
memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan akan diakui kompetensinya
dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya standar
kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI)
dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para anggotanya
Sejak disahkannya undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa
konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 28
tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi,
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang
pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, maka pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat
ditingkatkan dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi
keahliannya.
Standar kompetensi ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para anggotanya.
Visi & Misi:
1. Membina dan mengembangkan potensi dan daya kreasi anggota.
Standar kompetensi ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para anggotanya.
Visi & Misi:
1. Membina dan mengembangkan potensi dan daya kreasi anggota.
2. Menyalurkan aspirasi anggota.
3. Melindungi kepentingan anggota.
4. Memajukan masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia
Kegiatan Organisasi
Kualitas Tenaga Teknik merupakan factor yang berpengaruh signifikan terhadap kualitas fisik proyek konstruksi. Sertifikasi Tenaga Teknik oleh Badan Sertifikasi semacam ASTTI adalah upaya pembinaan anggota dan pengendalian tenaga teknik pada Badan Usaha konstruksi agar memiliki standar kompetensi sesuai dengan yang ditentukan (SKKNI), merupakan persyaratan wajib bagi operasional Badan Usaha yang dikenakan pada Penanggung Jawab Teknik (PJT)nya. Payung Hukum dalam melaksanakan sertifikasi adalah dan PP 28 th. 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai implementasi dari UU Jasa Konstruksi No.18 th. 1999, landasan operasional ASTTI diperoleh melalui penetapan Akreditasi oleh LPJK. Hingga sekarang tercatat hampir 38.000 tenaga teknik tersebar di 27 propinsi tergabung sebagai anggota di DPD ASTTI terkait dan telah memperoleh sertifikat ASTTI, berupa Sertifikat tenaga terampil (SKTK) dan Sertifikat tenaga Ahli (SKA). Berdasarkan jumlah anggotanya ASTTI merupakan asosiasi terbesar dibanding organisasi sejenis lainnya di Indonesia yang pada saat ini mencapai 25 Badan Sertifikasi.
Kualitas Tenaga Teknik merupakan factor yang berpengaruh signifikan terhadap kualitas fisik proyek konstruksi. Sertifikasi Tenaga Teknik oleh Badan Sertifikasi semacam ASTTI adalah upaya pembinaan anggota dan pengendalian tenaga teknik pada Badan Usaha konstruksi agar memiliki standar kompetensi sesuai dengan yang ditentukan (SKKNI), merupakan persyaratan wajib bagi operasional Badan Usaha yang dikenakan pada Penanggung Jawab Teknik (PJT)nya. Payung Hukum dalam melaksanakan sertifikasi adalah dan PP 28 th. 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai implementasi dari UU Jasa Konstruksi No.18 th. 1999, landasan operasional ASTTI diperoleh melalui penetapan Akreditasi oleh LPJK. Hingga sekarang tercatat hampir 38.000 tenaga teknik tersebar di 27 propinsi tergabung sebagai anggota di DPD ASTTI terkait dan telah memperoleh sertifikat ASTTI, berupa Sertifikat tenaga terampil (SKTK) dan Sertifikat tenaga Ahli (SKA). Berdasarkan jumlah anggotanya ASTTI merupakan asosiasi terbesar dibanding organisasi sejenis lainnya di Indonesia yang pada saat ini mencapai 25 Badan Sertifikasi.
3. ASTTATINDO (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia)
ASTTATINDO berdiri dan dideklarasikan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal
15 Agustus 2005 dengan Akte Notaris Ina Kartika Sari, SH Nomor 7 tanggal
15 Agustus 2005. ASTTATINDO didirikan oleh Ir. Halid Sattar Wello, Ir. Muh. Dachrin
Djabir, dan Ir. Saputra Paita. Ketika pertama kali dibentuk, Ketua Umum
dijabat oleh H. Rusli Patra, yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan
Pendiri. Tujuan didirikannya ASTTATINDO adalah untuk meningkatkan kualitas
masyarakat jasa konstruksi yang berstandar Nasional dan Internasional,
memfasilitasi penyaluran tenaga kerja terampil dalam bidang jasa konstruksi, serta meningkatkan martabat dan kompetensi tenaga teknik konstruksi.
Saat ini, ASTTATINDO dipimpin oleh Ir. I Nyoman Sutapa, MM sebagai
Ketua Umum ASTTATINDO. Selama hampir 2 (dua) periode kepemimpinannya,
ASTTATINDO mampu memperluas eksistensinya sehingga dalam kurun waktu 9
(sembilan) tahun perjalanan ASTTATINDO telah dibentuk 30 (tiga puluh)
Dewan Pimpinan Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai Asosiasi Profesi, selain terdaftar dan tercatat sebagai
anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN),
ASTTATINDO telah memperoleh wewenang untuk melakukan verifikasi dan
validasi sertifikat tenaga kerja konstruksi yang tertuang di dalam
Keputusan Nomor 13/KPTS/LPJK-N/II/2012 tentang Penetapan Asosiasi
Profesi Serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang Berwenang Untuk
Melakukan Verifikasi dan Validasi Serta Penilaian Klasifikasi dan
Kualifikasi Untuk Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan
Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi.
Visi:
Menjadi Organisasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli dan Terampil di Bidang Jasa Konstruksi Berstandar Internasional
Menjadi Organisasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli dan Terampil di Bidang Jasa Konstruksi Berstandar Internasional
Misi:
1. Menjalankan pengorganisasian, pelatihan-pelatihan tenaga teknik ahli dan terampil sesuai standar mutu Pemerintah Republik Indonesia dan Internasional
1. Menjalankan pengorganisasian, pelatihan-pelatihan tenaga teknik ahli dan terampil sesuai standar mutu Pemerintah Republik Indonesia dan Internasional
2. Meningkatkan martabat dan kompetensi tenaga teknik konstruksi;
3. Mengeluarkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
4. Memfasilitasi penyaluran tenaga kerja terampil dalam bidang jasa konstruksi.
3. Mengeluarkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
4. Memfasilitasi penyaluran tenaga kerja terampil dalam bidang jasa konstruksi.
Tujuan:
1. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas anggota yang berstandar Nasional dan Internasional;
2. Mengeluarkan sertifikat dan kartu anggota ASTTATINDO;
3. Memfasilitasi tenaga kerja dalam bidang jasa konstruksi;
4. Meningkatkan martabat dan kompetensi tenaga teknik konstruksi.
3. Memfasilitasi tenaga kerja dalam bidang jasa konstruksi;
4. Meningkatkan martabat dan kompetensi tenaga teknik konstruksi.
4. BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang
dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan
pendirian
BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi
pendidikan
tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian
permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri,
mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran
informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada
masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri
5. PEI (Perhimpunan Ergonomi Indonesia)
5. PEI (Perhimpunan Ergonomi Indonesia)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) bertujuan untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Kode etik PEI:
1. Tanggung jawab Profesional
a. Integritas professional dan kerahasiaan
b. Penyimpanan data
c. Integritas
d. Konflik kepentingan
2. Tanggung jawab terhadap masyarakat
3. Tanggung jawab terhadap profesi
Seorang ergonom harus selalu mencari cara untuk meningkatkan
kompetensinya. Seorang ergonom akan memberikan kontribusi bagi
perkembangan profesi ergonomi sebanyak mungkin misalnya:
a. Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain.
b. Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi.
a. Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain.
b. Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi.
c. Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonomi
4. Tanggung jawab terhadap klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang
ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas
kontrak atau perjanjian. Seorang ergonom wajib menyediakan informasi
yang jelas kepada klien.
5. Tanggung jawab terhadap kolega
Saat seorang ergonom berhadapan dengan perbuatan yang salah dalam
lingkup koleganya, dia harus mencoba mengatasi masalah tersebut dengan
pihak yang berkepentingan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui
diskusi, dia harus menyerahkan masalah tersebut kepada pimpinan kolega.
Apabila ada perbedaan pendapat, seorang ergonom harus menghindari dari
perbuatan atau perkataan yang dapat merusak reputasi kolega.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar