HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HKI), namun hak cipta berbeda dengan jenis HKI lainnya karena bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
"Yang dimaksud dengan 'hak eksklusif' dan 'hak terkait' dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta dan pemegang hak cipta berhak melarang pihak lain menggunakan hak cipta tersebut."
Beberapa hak eksklusif pada hak cipta, yaitu :
a) membuat, mereproduksi, atau menjual salinan suatu ciptaan
b) mengekspor atau mengimpor ciptaan
c) mengadaptasi ciptaan
d) menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
A. Sejarah Hak Cipta
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak pada pra-Guitenberg. Peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne
di Inggris yang diberikan pada pengarang yang mencakup perlindungan kepada konsumen dengan menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak
tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Dan peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian karya tersebut akan menjadi milik umum.
B. Istilah pada Hak Cipta
Terdapat beberapa istilah yang digunakan pada pemakaian hak cipta, yaitu :
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama atas inspirasi atau idenya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian dan dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta yang memiliki hak cipta atas ciptaannya, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Ciptaan adalah hasil karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.
C. Ruang Lingkup Hak Cipta
Ruang lingkup dari hak cipta berdasarkan ciptaannnya dapat berupa :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, dan terapan.
f. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain hasil pengalihwujudan.
g. Fotografi, sinematografi, dll.
D. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Berikut prosedur pendaftaran hak cipta yang dijabarkan pada bagan di bawah.
Bukti permohonan disini berupa surat dalam bahasa Indonesia pada kertas polio berganda dengan isi :
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Bukti permohonan ini akan diajukan oleh Direktorat Jenderal HKI dan diberikan kepada Menteri Kehakiman.
Contoh video hak cipta
Analisis Video :
Video ini menceritakan mengenai seorang insinyur yang akan membuat suatu karya, dimulai dari mencari inspirasi, membuat konsep, design, dan dibantuan oleh teman-temannya dengan berdiskusi maupun memberikan pendapat, sehingga ia dapat menghasilkan karya yang sempurna. Mereka akan mendaftarkan hak cipta pada karya tersebut secara online, sampai kemudian karya tersebut diambil oleh seseorang yang sebenarnya membantu mereka dalam mendaftarkan karya tersebut pada hak cipta.
Pendapat :
Menurut saya, video mengenai hak cipta ini sangat bagus karena kita dapat mengetahui secara jelas mengenai prosedur dalam pendaftaran hak cipta secara online, dan digunakannya backsound dalam video ini dapat mempermudah dalam memahami inti dari video ini. Video ini juga memiliki nilai pendidikan, yaitu suatu kegiatan dapat menyenangkan dan memperoleh hasil yang baik apabila dilakukan bersama-sama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar