HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak atas kekayaan intelektual atau sering disebut dengan HKI merupakan
perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang
ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan
dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. HKI merupakan hak yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekayaan atas objek hasil produksi berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, maupun karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
A. Sejarah HKI
Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun
1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) yang merupakan
undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal
24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat
disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah
undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai
berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat
ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU
No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.
Teori Hak Kekayaan Intelektual menurut John Locke yaitu "hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya, tidak hanya
benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan
hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia".
B. Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI
yang sudah didaftarkan di Indonesia.
C. Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, berupa :
a. Paten
b. Model Rancang Bangun
c. Desain Industri
d. Nama & Merek Dagang
e. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang
f. Perlindungan Varietas Tanaman, dll
D. Manfaat HKI
1. Memberi perlindungan hukum untuk pencipta dengan memberi hak guna menjual karya ciptanya.
2. Membuat dorongan suatu kegiatan penelitian dan pengembangan agar penemuan baru.
3. Memberi ruang gerak yang luas untuk para pencipta agar karyanya berguna bagi masyarakat banyak.
4. Meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual / HKI agar bisa
membuat cepat pertumbuhan industri yang ada dan membuat lapangan kerja
baru menjadi banyak, membuat dorongan agar ekonomi tumbuh, menaikkan
kualitas dari hidup banyak orang yang memberikan manfaat bagi
masyarakat.
5. Memberi manfaat perlindungan hukum dan juga sebagai alat memacu
kreatifitas bagi banyak orang agar dapat melindungi pencipta suatu
produk tanpa takut dijiplak.
6. Menambah produktivitas seseorang.
Contoh video HKI
Analisis Video :
Video ini menceritakan mengenai 2 orang pemilik suatu brand bernama ITA NUSA yang menjual berbagai produk tradisional, seperti tas, kain, manik-manik, baju, dan karya seni lainnya yang dibuat oleh para penyandang cacat (distabilitas). Mereka telah menjual produk dan melakukan pameran di berbagai tempat di Indonesia, tetapi mereka tidak memamerkan brand mereka di luar negeri dengan alasan takut terjadinya penjiplakan atau pembajakan. Berkat masukan dari salah satu konsumennya, pemilik brand menemui konsultan yang dapat memberikan penjelasan mengenai HAKI, agar produk mereka dapat terlindungi dari tindakan pembajakan.
Pendapat :
Menurut saya, video mengenai HAKI ini sangat bagus, karena selain memberikan informasi mengenai HAKI, video ini juga memiliki nilai pendidikan, yaitu seorang penyandang cacat (distabilitas) juga memiliki kemampuan dalam membuat karya seni yang bermanfaat bagi orang lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar