Minggu, 03 Mei 2015

HKI

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


       Hak atas kekayaan intelektual atau sering disebut dengan HKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. HKI merupakan hak yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekayaan atas objek hasil produksi berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, maupun karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

A. Sejarah HKI
        Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.

Teori Hak Kekayaan Intelektual menurut John Locke yaitu "hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya, tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia".


B. Hukum HKI
          Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

C. Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, berupa :
    a. Paten
    b. Model Rancang Bangun
    c. Desain Industri
    d. Nama & Merek Dagang
    e. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang
    f. Perlindungan Varietas Tanaman, dll

D. Manfaat HKI
1. Memberi perlindungan hukum untuk pencipta dengan memberi hak guna menjual karya ciptanya.
2. Membuat dorongan suatu kegiatan penelitian dan pengembangan agar penemuan baru.
3. Memberi ruang gerak yang luas untuk para pencipta agar karyanya berguna bagi masyarakat banyak.
4. Meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual / HKI agar bisa membuat cepat pertumbuhan industri yang ada dan membuat lapangan kerja baru menjadi banyak, membuat dorongan agar ekonomi tumbuh, menaikkan kualitas dari hidup banyak orang yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Memberi manfaat perlindungan hukum dan juga sebagai alat memacu kreatifitas bagi banyak orang agar dapat melindungi pencipta suatu produk tanpa takut dijiplak.
6. Menambah produktivitas seseorang.

Contoh video HKI


Analisis Video :
Video ini menceritakan mengenai 2 orang pemilik suatu brand bernama ITA NUSA yang menjual berbagai produk tradisional, seperti tas, kain, manik-manik, baju, dan karya seni lainnya yang dibuat oleh para penyandang cacat (distabilitas). Mereka telah menjual produk dan melakukan pameran di berbagai tempat di Indonesia, tetapi mereka tidak memamerkan brand mereka di luar negeri dengan alasan takut terjadinya penjiplakan atau pembajakan. Berkat masukan dari salah satu konsumennya, pemilik brand menemui konsultan yang dapat memberikan penjelasan mengenai HAKI, agar produk mereka dapat terlindungi dari tindakan pembajakan.
Pendapat :
Menurut saya, video mengenai HAKI ini sangat bagus, karena selain memberikan informasi mengenai HAKI, video ini juga memiliki nilai pendidikan, yaitu seorang penyandang cacat (distabilitas) juga memiliki kemampuan dalam membuat karya seni yang bermanfaat bagi orang lain.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar