Rabu, 03 Juni 2015

Hak Merek


HAK MEREK



         Hak merek adalah hak yang dibuat untuk melindungi suatu merek, yaitu suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Hak merek dilindungi oleh Undang-Undang No 15 tahun 2001.

Disini akan dibahas mengenai pembuatan video hak merek yang telah dibuat.



Pemain :
Avinda sebagai pemilik merek produk baju bola
Asmarindar sebagai teman Avinda
Miftah sebagai orang yang menjiplak merek produk Avinda
Gesang sebagai teman Miftah
Farhan sebagai teman Avinda dan Miftah
Hardiman sebagai konsultan hak merek

Deskripsi Video :
Cerita ini dimulai dari Avinda yang memiliki keinginan untuk membuat design produk sendiri, setelah didiskusikan dengan Asma, Avinda mulai melakukan bisnis produk tersebut secara online dan memperoleh hasil yang bagus. Ketika Avinda menyampaikan produk yang dibuatnya kepada Asma, Miftah secara tidak sengaja mendengar percakapan mereka dan memiliki keinginan untuk menjiplak produk Avinda tersebut. Dengan bantuan Gesang, Miftah berhasil mencuri design produk Avinda, hingga kemudian mereka saling memperebutkan design yang telah mereka curi tersebut. Kemudian, Avinda mengetahui bahwa Miftah menjiplak designnya dari Asma dan dengan pendapat Farhan, Avinda besama dengan Asma pergi untuk mendaftarkan mereknya pada hak merek. Avinda dan Miftah bersama dengan yang lainnya kemudian dipertemukan karena Miftah juga ikut mendaftarkan produk jiplakannya tersebut pada kantor DirJen Haki. Akhirnya, setelah Avinda memberikan bukti yang kuat dan masukan dari konsultan hak merek, Miftah meminta maaf dan Avinda memiliki hak merek yang dapat melindungi produknya dari penjiplakan maupun pembajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar