HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HKI), namun hak cipta berbeda dengan jenis HKI lainnya karena bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
"Yang dimaksud dengan 'hak eksklusif' dan 'hak terkait' dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta dan pemegang hak cipta berhak melarang pihak lain menggunakan hak cipta tersebut."
Beberapa hak eksklusif pada hak cipta, yaitu :
a) membuat, mereproduksi, atau menjual salinan suatu ciptaan
b) mengekspor atau mengimpor ciptaan
c) mengadaptasi ciptaan
d) menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum