Senin, 04 Mei 2015

Hak Cipta

HAK CIPTA


       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HKI), namun hak cipta berbeda dengan jenis HKI lainnya karena bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

"Yang dimaksud dengan 'hak eksklusif' dan 'hak terkait' dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta dan pemegang hak cipta berhak melarang pihak lain menggunakan hak cipta tersebut."

Beberapa hak eksklusif pada hak cipta, yaitu :
a) membuat, mereproduksi, atau menjual salinan suatu ciptaan
b) mengekspor atau mengimpor ciptaan
c) mengadaptasi ciptaan
d) menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum

Minggu, 03 Mei 2015

HKI

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


       Hak atas kekayaan intelektual atau sering disebut dengan HKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. HKI merupakan hak yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekayaan atas objek hasil produksi berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, maupun karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

A. Sejarah HKI
        Pada tanggal 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.

Teori Hak Kekayaan Intelektual menurut John Locke yaitu "hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya, tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia".